Selamat datang ke website Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani   Click to listen highlighted text! Selamat datang ke website Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Powered By GSpeech
logo mahkamah agung website ramah difable
Proses Berperkara

Fokus Pengumuman

  • +

Artikel / Makalah Hakim

  • +

Berita Terkini

Kode Etik PNS

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.

A. Etika Bernegara:

  1. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
  3. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
  5. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  6. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
  7. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
  8. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

 

B. Etika dalam Berorganisasi

  1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  3. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
  5. Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
  6. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  7. Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
  8. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
  9. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

C. Etika dalam Bermasyarakat

  1. Mewujudkan pola hidup sederhana;
  2. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
  3. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
  4. Tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
  5. Berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.

D. Etika terhadap Diri Sendiri

  1. Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
  2. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  3. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  4. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
  5. Memiliki daya juang yang tinggi;
  6. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
  7. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
  8. Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.

E. Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil

  1. Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang
    berlainan;
  2. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
  3. Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
  4. Menghargai perbedaan pendapat;
  5. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
  6. Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
  7. Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

Sumber : Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004

  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    #
  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    Error: Feed tidak dapat ditampilkan.
  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    Error: Feed tidak dapat ditampilkan.
  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    Error: Feed tidak dapat ditampilkan.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyDengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.3), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech