Selamat datang ke website Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani   Click to listen highlighted text! Selamat datang ke website Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Powered By GSpeech
logo mahkamah agung website ramah difable
Proses Berperkara

Fokus Pengumuman

  • +

Artikel / Makalah Hakim

  • +

Berita Terkini

Tugas Pokok dan Fungsi

Ketua dan Wakil Ketua

  • Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
  • Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya.
  • Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.

Majelis Hakim

  • Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.

Panitera

  • Melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ;
  • Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis ;
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata ;
  • Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
  • Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
  • Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
  • Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
  • Pelaksanaan mediasi;
  • Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan;
  • Pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

 

Sekretaris

  • Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana ;
  • Pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran ;
  • Pelaksanaan urusan kepegawaian ;
  • Pelaksanaan urusan keuangan ;
  • Pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana ;
  • Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik ;
  • Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan ;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Medan ;

Wakil Panitera

  • Melaksanakan program kerja bidang kepaniteraan
  • Mengelola permintaan bantuan delegasi dari pengadilan negeri lain
  • Mengoreksi data laporan perkara
  • Melaksanakan pengawasan tugas panitera muda dan juru sita
  • Menunjuk panitera pengganti dalam perkara Pidana dan PHI
  • Memberikan telaahan permohonan eksekusi
  • Melaksanakan manajemen persuratan

 

Panitera Muda Perdata

  • Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
  • Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  • Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  • Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  • Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  • Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  • Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  • Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  • Pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
  • Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  • Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera..

Panitera Muda Pidana

  • Melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata ;
  • Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
  • Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  • Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  • Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  • Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  • Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  • Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  • Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  • Pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
  • Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  • Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera

Panitera Muda Pidana Khusus Tipikor

  • Melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus Tindak Pidana Korupsi ;
  • Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus Tindak Pidana Korupsi ;
  • Pelaksanaan registrasi perkara khusus Tindak Pidana Korupsi ;
  • Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon ;
  • Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan ;
  • Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan ;
  • Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik ;
  • Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi ;
  • Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir ;
  • Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak ;
  • Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali ;
  • Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung ;
  • Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
  • Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  • Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum ;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan ; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

Panitera Muda Pidana Khusus Perikanan

  • Melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus Perikanan;
  • Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus Perikanan;
  • Pelaksanaan registrasi perkara khusus Perikanan ;
  • Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon ;
  • Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan ;
  • Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan ;
  • Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik ;
  • Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi ;
  • Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir ;
  • Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak ;
  • Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali ;
  • Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung ;
  • Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
  • Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  • Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum ;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan ; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

Panitera Muda Perdata Khusus PHI

  • Melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus Perselisihan Hubungan Industrial ;
  • Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus Perselisihan Hubungan Industrial ;
  • Pelaksanaan registrasi perkara khusus Perselisihan Hubungan Industrial;
  • Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan ;
  • Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi ;
  • Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir ;
  • Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak ;
  • Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi dan peninjauan kembali ;
  • Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Agung ;
  • Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Penggugat dan Tergugat ;
  • Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi ;
  • Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  • Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum ;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan ; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

Panitera Muda Perdata Khusus Niaga

  • Melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus Niaga;
  • Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus Niaga ;
  • Pelaksanaan registrasi perkara khusus Niaga ;
  • Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan ;
  • Pelaksanaan penyiapan penunjukkan hakim pengawas dalam perkara kepailitan ;
  • Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi ;
  • Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir ;
  • Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak ;
  • Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi dan peninjauan kembali ;
  • Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Agung ;
  • Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Penggugat dan Tergugat ;
  • Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi ;
  • Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  • Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum ;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan ; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

Panitera Muda Hukum

  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara serta Pelaporan ;
  • Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara ;
  • Pelaksanaan penyajian statistik perkara ;
  • Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara ;
  • Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara ;
  • Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara ;
  • Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara ;
  • Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, dan ;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Panitera Pengganti

  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Membuat berita acara persidangan.
  • Membantu Hakim dalam:Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
  • Membuat penetapan hari sidang;
  • Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;
  • Mengetik putusan.
  • Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.

 

Jurusita/Jurusita Pengganti

  • Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
  • Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
  • Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
  • Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
  • Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.

 

Kepala Bagian Umum

  • Melaksanakan urusan perencanaan, program, dan anggaran, kepegawaian, keuangan, penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat dan perpustakaan serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Medan ;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana, program dan anggaran.
  • Melaksanakan urusan kepegawaian.
  • Melaksanakan urusan keuangan.
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.
  • Mengelola teknologi informasi dan statistik.
  • Melaksanakan urusan persuratan dan arsip.
  • Melaksanakan perlengkapan dan rumah tangga.
  • Melaksanakan keamanan dan keprotokolan.
  • Melaksanakan hubungan masyarakat dan perpustakaan.
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

 

Kepala Sub Bagian Umum & Keuangan

  • Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
  • Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor.
  • Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara.
  • Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
  • Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
  • Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor.
  • Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
  • Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.
  • Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan.
  • Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun anggaran berikutnya.
  • Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
  • Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
  • Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
  • Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.

 

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

  • Melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, akuntabilitas serta reformasi birokrasi.
  • Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai.
  • Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting.
  • Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun.
  • Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen.
  • Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat.
  • Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan.
  • Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan.
  • Mengusulkan formasi CPNS.

 

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

  • Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
  • Memegang fungsi dalam pengelolaan keuangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Membuat dan menandatangani kontrak/SPK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa atau membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    #
  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    Error: Feed tidak dapat ditampilkan.
  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    Error: Feed tidak dapat ditampilkan.
  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

    Error: Feed tidak dapat ditampilkan.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyDengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.3), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech