Penyelesaian Putusan Mahkamah Agung RI jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan
Medan, 14 Januari 2022, bertempat di ruang Rapat Panitera Pengadilan Negeri Medan berlangsung pelaksanaan Putusan Perkara PHI No No. 147/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn tanggal 3 September 2018. Pihak Pertama (CV. KIAN HO) dan Pihak Kedua (ABDUL NASIR LUBIS) sepakat untuk melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1078 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tanggal 16 Desember 2019 sebagaimana dalam poin ke 3 dan 4 , dengan total seluruhnya Rp.83.296.883,00 (Delapan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) bahwa terhadap keputusan tersebut pihak pertama hanya sanggup untuk membayar Rp.53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) dan hal tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak. Sehingga telah dinayatakan selesai dan tuntas.